Memberlakukan suatu ketentuan hukum
pidana tanpa dirumuskan lebih dahulu secara tertulis (secara legitim)
pada hakikatnya melanggar asas legalitas (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm. 83). Oleh
karena itu, sudah tepat aturan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang
menganut asas: Nullum
delictum, nullapuna sine praevia lege punali (tidak ada pelanggaran dan
tidak ada hukuman jikalau tidak lebih dulu ada suatu aturan hukum pidana).
Pasal 1 ayat (1) KUHP itu sendiri berbunyi: “Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Pengumuman
Tampilkan postingan dengan label nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Tampilkan semua postingan
Rabu, September 28, 2016
Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah, and Eko Satria Putra
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Postingan (Atom)